1. Daftar Kargo yang Dikecualikan:
- Barang Berbahaya atau Berisiko Tinggi (mudah terbakar, meledak, beracun, atau mencemari barang lain)
- Amunisi, petasan, korek api
- Voucher, perangko, uang kertas, dokumen berkaitan dengan mata uang
- Kargo Curah
- Rokok
- Kopra
- Minyak Mentah dan Vinyl Chloride Monomer (VCM)
- Karya Seni/Antik, patung, artefak
- Alat Berat
- Minuman Keras dan Alkohol
- Kayu Gelondongan, Kayu Olahan, Kayu Gergajian
- Hewan Ternak dan Bibit Hewan
- Peralatan Militer
- Nuklir, Dirgantara (termasuk satelit)
- Struktur atau Platform Lepas Pantai (eksplorasi minyak dan gas)
- Risiko lewat tenggat waktu (garansi, tanggung jawab, kerugian lanjutan, kehilangan keuntungan)
- Kertas dalam bentuk gulungan
- Barang Pribadi
- Asuransi/Risiko Stok yang Diproses
- Sarang Burung Walet
- Plat Timah
- Barang Bernilai Tinggi (perhiasan, emas, batu mulia, jam tangan, logam mulia)
- Kargo Ilegal (Narkotika, Morfin, dll)
- Risiko Blok Perhiasan
- Penolakan, Larangan, dan Embargo
- Risiko Pameran
- Peralatan Bergerak (Rolling Stock)
- Kargo Proyek (misalnya pembangkit listrik)
- Risiko Tanggung Jawab (Liabilities Risk)
2. Dasar Penilaian:
Berdasarkan nilai faktur atau nilai yang dideklarasikan oleh pihak tertanggung.
3. Untuk Sertifikat dan Dokumen:
Pertanggungan didasarkan pada biaya penerbitan kembali, didukung oleh tagihan, maksimum sesuai tabel berikut:
| Jenis Sertifikat atau Dokumen |
Uang Pertanggungan |
| STNK Mobil |
Rp 2.500.000 |
| STNK Motor |
Rp 1.500.000 |
| BPKB Mobil |
Rp 5.000.000 |
| BPKB Motor |
Rp 2.500.000 |
| Sertifikat Mutasi Kendaraan |
Rp 1.500.000 |
| Kartu Pemeriksaan Kendaraan Berkala (KIER) |
Rp 1.000.000 |
| Sertifikat Diploma/Universitas (Ijazah) |
Rp 1.000.000 |
| Paspor |
Rp 1.000.000 |
| Sertifikat Tanah/Rumah |
Rp 2.500.000 |
| Akta Kelahiran |
Rp 500.000 |
| Dokumen Perbankan (LC / Bank Guarantee) |
Rp 1.500.000 |
| Dokumen Asuransi |
Rp 500.000 |
| Kartu Identitas (KTP) |
Rp 300.000 |
| SIM (A/B/B1/B2/C) |
Rp 1.000.000 |
| Rapor Sekolah |
Rp 500.000 |
| Kartu Keluarga |
Rp 300.000 |
| Akta Perjanjian Jual Beli |
Rp 1.500.000 |
| Surat Keputusan / SKEP |
Rp 1.000.000 |
| Dokumen Tender |
Rp 2.500.000 |
| Piagam |
Rp 250.000 |
| Sertifikat Kursus |
Rp 1.000.000 |
| Dokumen Kewarganegaraan / SKBRI |
Rp 1.000.000 |
| Dokumen Perusahaan |
Rp 2.500.000 |
| Sertifikat atau Dokumen lainnya |
Rp 500.000 |
4. Potongan Klaim (Deductible):
5% dari klaim, minimum Rp 100.000
5. Subjektivitas:
- Makanan Siap Saji (roti, oleh-oleh, es krim): Ditanggung hanya jika rusak karena kecelakaan. Tidak termasuk kerusakan alami (makanan basi/es krim mencair).
- Tanaman Hias: Ditanggung hanya jika rusak karena kecelakaan. Tidak termasuk kerusakan alami.
- Alat-Alat Elektronik: Ditanggung jika rusak karena kecelakaan dan harus merupakan barang baru.
6. Klaim Kerusakan:
Kerusakan bisa terjadi seperti barang pecah atau tidak berfungsi. Ini sering karena barang fragile tidak diberi label.
Langkah Pengajuan Klaim:
- Dokumentasikan pembukaan paket (foto atau video)
- Laporkan kerusakan ke penyedia asuransi